Deklarasi Kerukunan Umat Beragama
29 Agustus 2017 23:01:54 WIB
Ponjong (SIDA) - Masyarakat Kabupaten Gunungkidul terdiri dari berbagai macam penganut agama. Sehingga kerukunan antar umat beragama perlu dijaga. Oleh sebab itu di Kabupaten Gunungkidul dibentuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), yang merupakan tindak lanjut dari adanya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006 dan No 8 tahun 2006. Forum yang terbentuk tahun 2011 ini telah memprakarsai kegiatan Deklarasi Kerukunan Umat Beragama, baik di tingkat Kabupaten maupun di tingkat Kecamatan. Terhitung sudah 8 Kecamatan dari 18 Kecamatan yang telah melakukan deklarasi.
Kecamatan terakhir adalah Ponjong yang telah melakukan deklarasi pada hari Selasa (29/08). Acara ini dihadiri oleh FKUB Kabupaten Gunungkidul beserta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul. Turut hadir di sana Muspika, Kepala KUA, Kepala Desa se Kecamatan Ponjong, serta para tokoh lintas agama. Di Kecamatan Ponjong sendiri terdiri dari penganut agama Islam, Kristen, dan Katolik. Semua melakukan deklarasi dengan ucapan sebagai berikut :
"Kami Umat Beragama Kecamatan Ponjong menyampaikan Deklarasi untuk Senantiasa :
1. Menjaga Kerukunan Umat Beragama di Kecamatan Ponjong;
2. Mendukung Pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006 dan No 8 tahun 2006;
3. Menjaga dan Melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Ikut Serta Membangun Kabupaten Gunungkidul, Khususnya Kecamatan Ponjong Menuju Masyarakat Sejahtera, Adil, Makmur di Bawah Naungan dan Ridho Allah Tuhan Yang Maha Esa."
Dalam sambutannya, Bapak Camat Ponjong menyampaikan bahwa kerukunan adalah modal segala-galanya. Sehingga kita dapat bekerja bersama-sama untuk kemajuan. Kecamatan Ponjong sendiri merupakan cikal bakal dari Kabupaten Gunungkidul. Oleh karena itu semua tokoh agama agar dapat memberikan contoh kepada umatnya. Apalagi di era globalisasi sekarang ini, kita haru cermat dan teliti agar tidak mudah untuk dipecah belah. Semua tokoh agama agar menyampaikan kepada masing-masing umatnya mengenai deklarasi ini. "Semoga ini menjadi modal yang berharga untuk menuju Kecamatan Pojong menjadi lebih baik lagi", tutup beliau.
Pada kesempatan yang sama, Ketua FKUB Kabupaten Gunungkidul juga menyampaikan tugas dan fungsi dari FKUB itu sendiri. Dimana selain mempunyai fungsi untuk membantu Pemerintah dalam menjaga kerukunan, FKUB juga bertugas untuk memberikan rekomendasi mengenai pendirian tempat ibadah. Karena pendirian tempat ibadah merupakan sesuatu yang rawan terjadinya perpecahan. Berbagai dialog-dialog juga telah dilakukan di berbagai unsur masyarakat agar kerukunan senantiasa terjaga. Harapannya, dengan kerukunan umat beragama dapat membantu Pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat. (aan)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Lomba Fotografi Desa Wisata Karangasem
- Selamat Hari Jadi ke-269 Daerah Istimewa Yogyakarta
- Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H
- Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 5 Tahun 2023 tentang APBKal 2024
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun Anggaran 2023
- Validasi Data Stunting
- Akses Air Bersih Terpantau Aman