Dana Desa Untuk Kesejahteraan Rakyat

08 Agustus 2017 10:17:16 WIB

Karangasem (SIDA) - Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, keberadaan Desa sekarang ini menjadi lebih diakui. Desa bukan hanya sebagai objek melainkan sebagai subjek pembangunan. Sehingga Pemerintah Pusat tidak segan-segan untuk menggelontorkan Dana Desa untuk pembangunan. Dana ini ditransfer dari Pemerintah Pusat kepada Desa mulai tahun 2015, dengan peningkatan jumlah setiap tahunnya. Pengalokasian dana untuk setiap Desa dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Di Desa Karangasem sendiri dana tersebut diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dalam rangka membuka akses perekonomian masyarakat. Pembangunan infrastruktur tersebut merupakan bagian dari meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan pada tahun 2017 ini Dana Desa digunakan untuk pembangunan jalan usaha tani, pembangunan talud, dan rehab jalan lingkungan. Masyarakat sendiri begitu antusias menyambut program tersebut. Dan pada hari ini (08/08) beberapa program telah selesai dilaksanakan, dengan harapan Dana Desa ini akan terus berlanjut sehingga masyarakat desa akan menjadi kunci perekonomian nasional. (aan)

 

Foto : (agus & karjiyo)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar