Dana Desa Untuk Kesejahteraan Rakyat
08 Agustus 2017 10:17:16 WIB
Karangasem (SIDA) - Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, keberadaan Desa sekarang ini menjadi lebih diakui. Desa bukan hanya sebagai objek melainkan sebagai subjek pembangunan. Sehingga Pemerintah Pusat tidak segan-segan untuk menggelontorkan Dana Desa untuk pembangunan. Dana ini ditransfer dari Pemerintah Pusat kepada Desa mulai tahun 2015, dengan peningkatan jumlah setiap tahunnya. Pengalokasian dana untuk setiap Desa dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Di Desa Karangasem sendiri dana tersebut diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dalam rangka membuka akses perekonomian masyarakat. Pembangunan infrastruktur tersebut merupakan bagian dari meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan pada tahun 2017 ini Dana Desa digunakan untuk pembangunan jalan usaha tani, pembangunan talud, dan rehab jalan lingkungan. Masyarakat sendiri begitu antusias menyambut program tersebut. Dan pada hari ini (08/08) beberapa program telah selesai dilaksanakan, dengan harapan Dana Desa ini akan terus berlanjut sehingga masyarakat desa akan menjadi kunci perekonomian nasional. (aan)
Foto : (agus & karjiyo)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Lomba Fotografi Desa Wisata Karangasem
- Selamat Hari Jadi ke-269 Daerah Istimewa Yogyakarta
- Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H
- Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 5 Tahun 2023 tentang APBKal 2024
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun Anggaran 2023
- Validasi Data Stunting
- Akses Air Bersih Terpantau Aman