Pengertian PMKS dan PSKS

03 Agustus 2017 22:48:45 WIB

Karangasem (SIDA) - Yang dimaksud dengan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah seseorang atau keluarga yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani, dan sosial) secara memadai dan wajar.

Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial maupun perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung atau menguntungkan. Menurut Kementerian Sosial RI, saat ini tercatat ada 26 jenis PMKS dengan batasan pengertian sebagai berikut:

  1. Anak Balita Terlantar
  2. Anak Terlantar
  3. Anak Berhadapan dengan Hukum
  4. Anak Jalanan
  5. Anak dengan Kedisabilitasan (ADK)
  6. Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus
  7. Lanjut Usia Terlantar
  8. Penyandang Disabilitas
  9. Tuna Susila
  10. Gelandangan
  11. Pengemis
  12. Pemulung
  13. Kelompok Minoritas
  14. Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (BWBP)
  15. Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
  16. Korban Penyalahgunaan NAPZA
  17. Korban Trafficking
  18. Korban Tindak Kekerasan
  19. Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS)
  20. Korban Bencana Alam
  21. Korban Bencana Sosial
  22. Perempuan Rawan Sosial Ekonomi
  23. Fakir Miskin
  24. Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis
  25. Keluarga Berumah Tidak Layak Huni
  26. Komunitas Adat Terpencil

Sedangkan yang dimaksud dengan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) adalah semua hal yang berharga yang dapat digunakan untuk menjaga, menciptakan, mendukung atau memperkuat usaha kesejahteraan sosial. Potensi dan sumber kesejahteraan sosial dapat berasal atau bersifat manusiawi, sosial dan alam. Berikut 12 jenis PSKS yang ditetapkan dalam Permensos RI Nomor 08 Tahun 2012:

  1. Pekerja Sosial Profesional
  2. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)
  3. Taruna Siaga Bencana (Tagana)
  4. Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  5. Karang Taruna
  6. Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)
  7. Keluarga Pioner
  8. Wahana Kesejahteraan Sosial Keluarga Berbasis Masyarakat (WKSKBM)
  9. Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial
  10. Penyuluh Sosial
  11. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
  12. Dunia Usaha

 

Komentar atas Pengertian PMKS dan PSKS

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar