Pengertian PMKS dan PSKS
03 Agustus 2017 22:48:45 WIB
Karangasem (SIDA) - Yang dimaksud dengan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah seseorang atau keluarga yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani, dan sosial) secara memadai dan wajar.
Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial maupun perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung atau menguntungkan. Menurut Kementerian Sosial RI, saat ini tercatat ada 26 jenis PMKS dengan batasan pengertian sebagai berikut:
- Anak Balita Terlantar
- Anak Terlantar
- Anak Berhadapan dengan Hukum
- Anak Jalanan
- Anak dengan Kedisabilitasan (ADK)
- Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus
- Lanjut Usia Terlantar
- Penyandang Disabilitas
- Tuna Susila
- Gelandangan
- Pengemis
- Pemulung
- Kelompok Minoritas
- Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (BWBP)
- Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
- Korban Penyalahgunaan NAPZA
- Korban Trafficking
- Korban Tindak Kekerasan
- Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS)
- Korban Bencana Alam
- Korban Bencana Sosial
- Perempuan Rawan Sosial Ekonomi
- Fakir Miskin
- Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis
- Keluarga Berumah Tidak Layak Huni
- Komunitas Adat Terpencil
Sedangkan yang dimaksud dengan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) adalah semua hal yang berharga yang dapat digunakan untuk menjaga, menciptakan, mendukung atau memperkuat usaha kesejahteraan sosial. Potensi dan sumber kesejahteraan sosial dapat berasal atau bersifat manusiawi, sosial dan alam. Berikut 12 jenis PSKS yang ditetapkan dalam Permensos RI Nomor 08 Tahun 2012:
- Pekerja Sosial Profesional
- Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)
- Taruna Siaga Bencana (Tagana)
- Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
- Karang Taruna
- Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)
- Keluarga Pioner
- Wahana Kesejahteraan Sosial Keluarga Berbasis Masyarakat (WKSKBM)
- Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial
- Penyuluh Sosial
- Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
- Dunia Usaha
Komentar atas Pengertian PMKS dan PSKS
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Lomba Fotografi Desa Wisata Karangasem
- Selamat Hari Jadi ke-269 Daerah Istimewa Yogyakarta
- Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H
- Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 5 Tahun 2023 tentang APBKal 2024
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun Anggaran 2023
- Validasi Data Stunting
- Akses Air Bersih Terpantau Aman